PROSEDUR PENERBITAN BANK GARANSI & SURETY BOND
1. Surat Permohonan Penerbitan
Surety Bond / Bank Garansi dari Principal ( Perusahaan)
2. Melampirkan Dokumen sesuai dengan
Jenis Jaminan yang diperlukan :
A. JAMINAN PENAWARAN
- Dok Pengadaaan / lelang, Rencana Kerja Syarat-syarat, Und Lelang, Pengumuman Lelang, BA Aanwijzing
- Surat Dukungan Supplier (Khusus pekerjaan Pengadaan Barang)
- Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Kontrak, Purchase Order (PO), Letter Of Intent (LOI), Work Order (WO)
- Surat Dukungan Supplier (Khusus pekerjaan Pengadaan Barang)
- Progres Pekerjaan Yang Telah Di Tanda Tangani Oleh Obligee Jika Pekerjaan Sudah Berjalan
- Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Kontrak, Purchase Order (PO), Letter Of Intent (LOI), Work Order (WO)
- Kontrak, Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan 1
3) Melampirkan
Dokumen Perusahaan untuk Nasabah Baru :
- Company Profile Lengkap dengan Legalitas Perusahaan, antara lain : Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham, SIUP, TDP, NPWP, SKDP, Copy KTP Pengurus/Direksi
- Laporan Keuangan (Neraca & Rugi Laba 2) Tahun terakhir
- Pengalaman Kerja Perusahaan.
4. Menandatangani Surat Perjanjian
Ganti Rugi Kepada Surety (SPKMGR / Indemnity Agreement)
5. Menandatangani Surat Pernyataan
yang dianggap perlu tergantung jenis jaminan dan besarnya nilai jaminan
6. Survey Lokasi Kantor Principal
dan Lokasi Pekerjaan jika diperlukan.
7. Agunan / Collateral disesuaikan
dengan jenis jaminan yang di minta jika di perlukan
8. Buka Rekening Giro Perusahaan di
Bank Penerbit Bank Garansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar