Jika ada pertanyaan silahkan hubungi 081288099782 (FATWA)

PROSEDUR PENERBITAN BANK GARANSI & SURETY BOND

1. Surat Permohonan Penerbitan Surety Bond / Bank Garansi dari Principal ( Perusahaan)
2. Melampirkan Dokumen sesuai dengan Jenis Jaminan yang diperlukan :


A. JAMINAN PENAWARAN
  • Dok Pengadaaan / lelang, Rencana Kerja Syarat-syarat, Und Lelang, Pengumuman Lelang, BA Aanwijzing
  • Surat Dukungan Supplier (Khusus pekerjaan Pengadaan Barang)
B. JAMINAN PELAKSANAAN
  • Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Kontrak, Purchase Order (PO), Letter Of Intent (LOI), Work Order (WO)
  •  Surat Dukungan Supplier (Khusus pekerjaan Pengadaan Barang)
  • Progres Pekerjaan Yang Telah Di Tanda Tangani Oleh Obligee Jika Pekerjaan Sudah Berjalan 
C. JAMINAN UANG MUKA
  •  Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Kontrak, Purchase Order (PO), Letter Of Intent (LOI), Work Order (WO)
D. JAMINAN PEMELIHARAAN
  • Kontrak, Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan 1

3) Melampirkan Dokumen Perusahaan untuk Nasabah Baru :

  • Company Profile Lengkap dengan Legalitas Perusahaan, antara lain : Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham, SIUP, TDP, NPWP, SKDP, Copy KTP Pengurus/Direksi
  • Laporan Keuangan (Neraca & Rugi Laba 2) Tahun terakhir
  • Pengalaman Kerja Perusahaan.

4. Menandatangani Surat Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety (SPKMGR / Indemnity Agreement)
5. Menandatangani Surat Pernyataan yang dianggap perlu tergantung jenis jaminan dan besarnya nilai jaminan
6. Survey Lokasi Kantor Principal dan Lokasi Pekerjaan jika diperlukan.
7. Agunan / Collateral disesuaikan dengan jenis jaminan yang di minta jika di perlukan
8. Buka Rekening Giro Perusahaan di Bank Penerbit Bank Garansi

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar