Jika ada pertanyaan silahkan hubungi 081288099782 (FATWA)

fokus layanan

Pengertian Bank Garansi & Surety Bond

Bank Garansi adalah Penjaminan Proyek seperti Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, dan Jaminan Pemeliharaan yang di terbitkan oleh pihak bank.
Surety Bond adalah Penjaminan Proyek yang di terbitkan oleh pihak perusahaan asuransi .

Jenis Jaminan
  1. Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari  Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
  2. Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee  setelah ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak
  3. Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak. 
  4. Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar